MUARO JAMBI. Infonewskito.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sekernan berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian akumulator (aki). Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Sekernan.
Pengungkap perkara tersebut dilakukan pada hari Selasa 29/09-2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan Polisi nomor: LP/B/IX/2026 Polsek Sekernan tgl 29 September 2016. Kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di swalayan AXSEL RT 14 Kelurahan Sengeti, kecamatan Sekernan, kabupaten Muaro Jambi
Kedua pelaku yang tak berkutik saat ditangkap kini telah berada di Mapolsek Sekernan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa aki hasil curian yang sempat mereka gasak.
Kapolsek Sekernan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aksi kejahatan spesialis pencurian barang kendaraan tersebut.
"Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Sekernan untuk pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kejahatan yang meresahkan warga," ujar perwakilan Polsek Sekernan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta meningkatkan pengamanan mandiri terhadap barang-barang berharga maupun kendaraan pribadi. Warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas yang mengganggu keamanan lingkungan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Az)

0 Komentar