MUARO JAMBI. Infonewskito.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering dengan total barang bukti mencapai 30,8 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat bertindak sebagai kurir jaringan lintas provinsi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman paket mencurigakan yang masuk ke wilayah hukum Polres Muaro Jambi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi terus berkomitmen memberantas pengedaran narkoba dan menjaga kondusifitas daerah.
Pihak Polres Muaro Jambi berhasil mengembangkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil penindakan dilapangan.Dari penimbangan awal seberat 14,41 gram, kepolisian melakukan pengembangan hingga berhasil menyita barang bukti tambahan dalam jumlah besar.Total barang haram yang disita mencapai Rp 30.859.000 atau setara dengan puluhan gram sabu, yang di prediksi dapat menyelamatkan balasan ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba
Kapolres Muaro Jambi, melalui Waka Polres Kompol A.Roni Candramenyatakan bahwa, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Jambi. Barang bukti sebanyak 30,8 kg ganja tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Saat ini tersangka yang berinisial DH, diamankan di sebuah rumah di perumahan Mendolo Hills 2 Blk E Nomor 14, RT 32 Desa Mendalo Darat, kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), kabupaten Muaro Jambi.
"Tersangka yang kami amankan berjumlah satu orang dengan inisial DH. Dari tangan tersangka kami mengamankan ganja seberat kurang lebih 30,85 Kilogram,"kata Waka Polres Muaro Jambi.
"Tim terus bekerja dilapangan untuk melakukan penyidikan intensif, baik berdasarkan laporan dari masyarakat, maupun hasil pengembangan kita sendiri.Pengungkapan ini merupakan upaya pencegahan, agar barang haram tersebut tidak beredar luas," sebut A.Roni Candra saat memberikan keterangan.(**)


0 Komentar