Infonewskito.com. Kejari (Kejari) Kabupaten Muaro Jambi memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode hingga 23 September 2025"Ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kami dalam melaksanakan putusan pengadilan serta menjalankan tugas sebagai penegak hukum," ucap Kepala Kajari Heru Anggoro SH,MH,, di Sengeti, Selasa (23/9).
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan amanat Pasal 270 KUHP serta Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Lanjutnya, dalam aturan tersebut menegaskan kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.Melalui pemusnahan itu, Kejari Muaro Jambi membuktikan bahwa telah menjalankan tugas secara bersih, profesional, dan berintegritas.Heru Anggoro menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap periode hingga September 2025. Barng bukti yang dimusnahkan berasalnn dari 31 perkara tindak p narkotika,oharda 21 perkara, TPUL 6 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan narkotika jenis sabu, sebanyak 49,047 gram, ekstasi, 9,49 gram, timbangan digital, handphone, pisau, parang, dodos, bong dan lain sebagainya. "Seluruh barang bukti dimusnahkan dan dihancurkan sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 13 Tahun 2019," ungkap Heru.Kajari menambahkan, pemusnahan dilakukan sebagai langkah preventif agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, ungkapnya. Disisi lain Kasi Intel Kejari Muaro Jambi Angger, mengulas pada acara pemusnahan BB ini disaksikan Pengadilan Negeri Muaro, Polres, Dingkes, DLH dan tamu undangan lainnya,sebut angger.(Red-Az)
0 Komentar