Dugaan tersebut bukan tanpa dasar, pada saat awak media berkunjung kesekolah tersebut, .menanyakan langsung sama siswa sekolah itu. Setelah dikonfimasi, beberapa siswa tersebut mengakui bahwa ada membeli LKS dari sekolah dengan bayaran untuk kelas XII Rp 175.000 untuk 11 mata, dengan adanya beban uang lks ini, terlihat para siswa tersebut ada kekesalan, sehingga ia mengatakan pada awak media, demo bang biar kami tidak bayar lagi, ucap siswa tersebut.
Mendapatkan informasi seperti itu, para awak media mencoba mendatangi kepala sekolah tersebut untuk melakukan konfirmasi. Rina Marlina Kepala SMAN 6 Muaro Jambi mengakui bahwa lks itu ada untuk penunjang pembelajaran karena kurangnya buku pemerintah.saya di sekolah ini masih baru hitungan bulan dan meneruskan, dan sat ditanya berapa bayar lks per sisiswa beliau mengatan tidak tau, kilahnya.
Perlu diketahui, Sekolah Negeri, Swasta maupun yayasan dilarang melakukan praktik jual beli LKS. Larangan tersebut tertuang jelas di pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, Lks, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Berdasarkan pasal itu sudah jelas. Kepala Sekolah dan Guru, maupun karyawan di sekolah sama sekali tidak boleh menjual buku-buku maupun seragam di sekolah.
Komite Sekolah pun dilarang menjual buku maupun seragam sekolah, Sebagaimana diatur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah. Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Diharapkan kepada dinas pendidikan provinsi Jambi, agar dapat melakukan tindakan tegas kepada oknum kepala sekolah yang patuh terhadap aturan, salah satu nya jual beli lks di sekolah. (Red-Az
Dugaan tersebut bukan tanpa dasar, pada saat awak media berkunjung kesekolah tersebut, .menanyakan langsung sama siswa sekolah itu. Setelah dikonfimasi, beberapa siswa tersebut mengakui bahwa ada membeli LKS dari sekolah dengan bayaran untuk kelas XII Rp 175.000 untuk 11 mata, dengan adanya beban uang lks ini, terlihat para siswa tersebut ada kekesalan, sehingga ia mengatakan pada awak media, demo bang biar kami tidak bayar lagi, ucap siswa tersebut.
Mendapatkan informasi seperti itu, para awak media mencoba mendatangi kepala sekolah tersebut untuk melakukan konfirmasi. Rina Marlina Kepala SMAN 6 Muaro Jambi mengakui bahwa lks itu ada untuk penunjang pembelajaran karena kurangnya buku pemerintah.saya di sekolah ini masih baru hitungan bulan dan meneruskan, dan sat ditanya berapa bayar lks per sisiswa beliau mengatan tidak tau, kilahnya.
Perlu diketahui, Sekolah Negeri, Swasta maupun yayasan dilarang melakukan praktik jual beli LKS. Larangan tersebut tertuang jelas di pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, Lks, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Berdasarkan pasal itu sudah jelas. Kepala Sekolah dan Guru, maupun karyawan di sekolah sama sekali tidak boleh menjual buku-buku maupun seragam di sekolah.
Komite Sekolah pun dilarang menjual buku maupun seragam sekolah, Sebagaimana diatur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah. Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Diharapkan kepada dinas pendidikan provinsi Jambi, agar dapat melakukan tindakan tegas kepada oknum kepala sekolah yang patuh terhadap aturan, salah satu nya jual beli lks di sekolah. (Red-Az )
0 Komentar